Anggaran Dasar
Ikatan Keluarga Mahasiswa
Akademi Keperawatan Intan Martapura
RANCANGAN
Anggaran Dasar Ikatan Mahasiswa
Akademi Keperawatan Intan Martapura
PEMBUKAAN
Atas Dasar Rahmat Allah yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk menyatukan tali silaturrahmi antar Mahasiswa Akademi Keperawatan (Akper) Intan Martapura yang tersebar dan telah memberikan kontribusi sebagai tenaga kesehatan di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Maka, dibentuk suatu wadah Ikatan Mahasiswa sebagai pemersatu silaturrahmi dan wujud dukungan pada program-program pendidikan pada Akademi Keperawatan Intan Martapura serta pemerintah daerah maupun pusat guna meningkatkan kesehatan Bangsa Indonesia yang tentunya berpatok pada Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 :Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Mahasiswa Akademi Keperawatan Intan Martapura, disingkat IKM
Pasal 2 :Waktu
Ikatan Keluarga Mahasiswa Akademi Keperawatan Intan Martapura didirikan di Martapura pada tanggal 10 April 2000 Untuk waktu yang tak terbatas
Pasal 3 :Tempat Kedudukan
Ikatan Keluarga Mahasiswa Akademi Keperawatan Intan Martapura berkedudukan di Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dengan alamat kesekretariatan Jl. Samadi No.01 RT.01 RW.01 Kel. Jawa Kec. Martapura Kota Kab. Banjar Kalimantan Selatan 70611 Telp/Fax 0511-4721812
BAB II
YURIDIKSI, KEDAULATAN, AZAS DAN SIFAT
Pasal 4 :Yurisdiksi
Ikatan Keluarga Mahasiswa Akademi Keperawatan Intan Martapura tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia
Pasal 5 :Azas
Ikatan Keluarga MahasiswaAkademi Keperawatan Intan Martapura berazaskan Pancasila
Pasal 4 :Kedaulatan
Kedaulatan Ikatan Keluarga MahasiswaAkademi Keperawatan Intan Martapura berada di tangan seluruh Mahasiswa
Pasal 5 :Sifat
- Ikatan Keluarga Mahasiswa Akademi Keperawatan Intan Martapura terbentuk atas dasar persamaan sebagai mahasiswa kesehatan yang sama-sama menuntut ilmu keperawatan di Akademi Keperawatan Intan Martapura dan rasa memiliki yang kuat sehingga dirasa sangat perlu untuk membentuk Ikatan KeluargaMahasiswa
- Ikatan Keluarga MahasiswaAkademi Keperawatan Intan Martapura bersifat kekeluargaan, berkreatifitas dan mengembangkan potensi
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6 :Tujuan
- Mempererat silaturahmi antar Mahasiswa
- Memaksimalkan potensi yang ada pada Mahasiswa untuk kemajuan Mahasiswa, Akademi Keperawatan Intan Martapura dan masyarakat Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Khususnya dan Indonesia pada umumnya, terutama dibidang kesehatan
- Mendukung dan mengimplementasikan program-program yang telah di buat Akademi Keperawatan Intan Martapura, Pemerintah Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Khususnya dan Indonesia pada umumnya, terutama dibidang kesehatan
Pasal 7 :Fungsi
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut maka Ikatan Keluarga Mahasiswa berfungsi:
1. Membuat program-program baik jangka pendek maupun jangka panjang
2. Membuat program-program yang dapat menggali potensi yang dimiliki para Mahasiswa,
3. Membuat langkah-langkah, strategi untuk dapat melaksanakan program-program yang telah di buat dengan baik,
4. Mengakomodasi setiap permasalahan dimahasiswa dan ide-ide yang baik untuk kemajuan Mahasiswa Akademi Keperawatan Intan Martapura, serta menumbuhkan ide dan kreativitas.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 8 :Visi
Menjadi organisasi yang kuat dalam memajukan dan meningkatkan kegiatan-kegiatan
yang ada di Akademi Keperawatan Intan Martapura
Pasal 9 :Misi
- Bekerja sama dengan pemerintah baik daerah maupun pusat dan instansi kesehatan yang lain untuk menjalankan visi kedepan
- Mengoptimalkan peran Mahasiswa dalam wujud nyata sebuah program untuk kemanfaatan Mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Banjar khususnya Kalimantan Selatan dan Indonesia pada umumnya, terutama dibidang kesehatan
- Menjalin hubungan dengan lembaga-lembaga kesehatan ataupun non kesehatan, lokal, nasional dan international untuk meningkatkan wawasan dan intelektualitas
BAB V
LAMBANG
Pasal 10 :Simbol dan Arti Persimbol
Segi Lima |
: |
Melambangakan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila |
Warna Merah yang Melingkari Lingkaran |
: |
Semangat belajar dan mengembangkan diri yang tidak kunjung padam |
Lingkaran Kuning |
: |
Kedinamisan |
Dasar Putih |
: |
Melambangkan Kemurnian Ilmu Pengetahuan |
Buku yang memuat Lambang Palang Merah dan Berlian |
: |
Melambangakan Ilmu Keperawatan yang semakin meningkat |
Beberapa orang sedang bergandengan tangan |
: |
Melambangakan Kebersamaan Mahasiswa dalam belajar dan mengambil keputusan |
Tulisan IKM |
: |
Melambangkan Ikatan Keluarga Mahasiswa yang terikat erat dalam kesamaan hati |
Pasal 11 :Arti keseluruhan
IKM adalah organisasi yang terdiri dari Mahasiswa Akademi Keperawatan Intan Martapura yang mempunyai semangat belajar dan mengembangkan diri yang tak kunjung padam atas dasar kesamaan hati, mengakui kedinamisan dalam kehidupan tetapi tetap menjaga kedamaian dalam berpikir dan bertindak untuk menjaga kepercayaan masyarakat
BAB VI
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal lain yang belum di atur dalam anggaran dasar akan di atur dalam anggaran rumah tangga
Pasal 13
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh musyawarah besar anggota
Pasal 14
Anggaran dasar ini di susun dan di rumuskan oleh tim perumus yakni Anggota pelaksana Ikatan Keluarga Mahasiswa Akademi Keperawatan Intan Martapura
Pasal 15
Anggaran dasar ini berlaku mulai tanggal di tetapkanya
Ditetapkan di Akademi Keperawatan Intan Martapura, 16 januari 2014
Pimpinan Musyawarah
Musyawarah besar ke-14, 2014
Muhammad Ridho
Ketua IKM Akper Intan Martapura
Mengetahui,
Ketua Dewan pengawas Organisasi
Nursyamiah, SST, M.M.Kes
Wadir Bid. Kemahasiswaan dan Alumni
Anggaran Rumah Tangga
Ikatan Keluarga Mahasiswa
Akademi Keperawatan Intan Martapura
BAB I : KENGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Ikatan Keluarga Mahasiswa Akademi Keperawatan Intan Martapura adalah Mahasiswa Akademi Keperawatan Intan Martapura Tahun Akademik 2013/2014 yang telah terpilih dan mengikuti seleksi serta Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa berdasarkan SK Direktur ……………….
Pasal 2 :Hak anggota
- Anggota berhak memberikan saran, pendapat dan kritik terhadap Ikatan Keluarga Mahasiswa Akademi Keperawatan Intan Martapura
- Anggota memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam kepengurusan maupun kegiatan-kegiatan yang diadakan Ikatan Keluarga Mahasiswa Akademi Keperawatan Intan Martapura
Pasal 3 :Kewajiban anggota
Anggota Ikatan Keluarga Mahasiswa Akademi Keperawatan Intan Martapura berkewajiban mematuhi aturan-aturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib, serta menjaga nama baik organisasi
BAB II
KEPENGURUSAN
Kepengurusan pada Ikatan Keluarga Mahasiswa Akademi Keperawatan Intan Martapura ini terdiri dari 3 jenis yaitu, Dewan Pengawas Organisasi (DPO), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan Pengurus IKM itu sendiri
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5 :Struktur organisasi
- Struktur organisasi Ikatan Keluarga Mahasiswa Akademi Keperawatan Intan Martapura adalah Struktur sederhana (flat struktur)
- Struktur organisasi terlampir
BAB IV
MASA JABATAN KETUA
Pasal 6
- Masa jabatan Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa Akademi Keperawatan Intan Martapura adalah selama 1 tahun dan dapat dipilih kembali
- Masa jabatan ketua sekbid Ikatan Keluarga Mahasiswa Akademi Keperawatan Intan Martapura selama 1 tahun dan dapat dipilih kembali
- Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa dan Ketua sekbid dipilih dalam musyawarah besar yang diadakan oleh DPO, MPM, dan IKM periode sebelumnya
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 7
- Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa dan jajarannya wajib melaksanakan setiap program kerja yang telah dibuat
- Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa wajib mengevaluasi dan mengontrol jalannya organisasi
- Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa wajib berkoordinasi dalam segala kegiatan dengan bagian Kemahasiswaan dan Mahasiswa Akademi Kepeperawatan Intan Martapura
- Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa wajib berkoordinasi dengan sekbid-sekbid di bawahnya, bagian Kemahasiswaan dan Mahasiswa Akademi Keperawatan Intan Martapura
- Sekbid-sekbid di bawah Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa wajib berkoordinasi dengan Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa dalam segala Kegiatan dan dalam penggunaan anggaran
- Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa dan jajaranya wajib transfaransi dalam pengelolaan keuangan
- Pada akhir masa jabatan Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa wajib melaporkan semua kegiatan dan penggunaan anggaran kepada DPO dan MPM dan menginformasikan kepada bagian Kemahasiswaan Akper Intan Martapura
- Dewan Pengawas bertanggung jawab mengawasi organisasi Ikatan Keluarga Mahasiswa bersama dengan para Mahasiswa
BAB VII
RAPAT EVALUASI
Pasal 10
Rapat evaluasi dilakukan setiap setalah menyelengggarakan kegiatan dan setiap akhir tahun yang harus dihadiri oleh 75% pengurus
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga akan diatur dalam keputusan terpisah
Pasal 11
Apabila kemudian hari ada kekurangan atau kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh musyawarah besar anggota
Pasal 12
- Perubahan anggaran rumah tangga dapat dilakukan pada musyawarah besar yang dihadiri 10 % dari jumlah kesuluruhan Mahasiswa dan perwakilan Dewan Pengawas, kemudian di setujui oleh 75 % peserta musyawarah besar
- Segala hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan di atur dalam peraturan-peraturan organisasi
- Anggaran rumah tangga ini mulai berlalu sejak tanggal di tetapkanya
Ditetapkan di Akademi Keperawatan Intan Martapura, 16 januari 2014
Pimpinan Musyawarah
Musyawarah besar ke-14, 2014
Muhammad Ridho
Ketua IKM Akper Intan Martapura
Mengetahui,
Ketua Dewan pengawas Organisasi
Nursyamiah, SST, M.M.Kes
Wadir Bid. Kemahasiswaan dan Alumni